Mata Kuliah : KAPITA
SELEKTA PENDIDIKAN
Judul : PENDIDIKAN NONFORMAL BERBASIS MASYARAKAT
Tanggal :
03 September 2014
Nama Penulis : Dr. Uhar Suharsaputra
Nama : Ashly
NIM :
1242045023
Pendidikan Nonformal | Dr. Uhar
Suharsaputra
PENDIDIKAN NONFORMAL BERBASIS MASYARAKAT
Pendidikan
berbasis masyarakat (communihy-based education) merupakan mekanisme yang
memberikan peluang bagi setiap orang untuk memperkaya ilmu pengetahuan dan
teknologi melalui pembelajaran seumur hidup. Kemunculan paradigma pendidikan
berbasis masyarakat dipicu oleh arus besar modernisasi yang menghendaki
terciptanya demokratisasi dalam segala dimensi kehidupan manusia, termasuk di
bidang pendidikan. Mau tak mau pendidikan harus dikelola secara desentralisasi
dengan memberikan tempat seluas-luasnya bagi partisipasi masyarakat. Sebagai
implikasinya, pendidikan menjadi usaha kolaboratif yang melibatkan partisipasi
masyarakat di dalamnva. Partisipasi pada konteks ini berupa kerja sama antara
warga dengan pemerintah dalam merencanakan, melaksanakan, menjaga dan
mengembangkan aktivitas pendidikaan. Sebagai sebuah kerja sama, maka masvarakat
diasumsi mempunyai aspirasi yang harus diakomodasi dalam perencanaan dan
pelaksanaan suatu program pendidikan.
Konsep
Pendidikan Berbasis Masyarakat Pendidikan berbasis masyarakat merupakan
perwujudan demokratisasi pendidikan melalui perluasan pelayanan pendidikan
untuk kepentingan masyarakat. Pendidikan berbasis masyarakat menjadi sebuah
gerakan penyadaran masyarakat untuk terus belajar sepanjang hayat dalam mengsi
tantangan kehidupan yang berubah-ubah.
Secara konseptual, pendidikan
berbasis masyarakat adalah model penyelenggaraan pendidikan yang bertumpu pada
prinsip “dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat”. Pendidikan
dari masyarakat artinya pendidik memberikan jawaban atas kebutuhan masyarakat.
pendidikan oleh masyarakat artinya masyarakat ditempatkan sebagai subyek/pelaku
pendidikan, bukan objek pendidikan.
Pada
konteks ini, masyarakat dituntut peran dan partisipasi aktifnya dalam setiap
program pendidikan. Adapun pengertian pendidikan untuk masyarakat artinya
masyarakat diikutsertakan dalam semua program yang dirancang untuk menjawab
kebutullan mereka. Secara singkat dikatakan, masyarakat perlu diberdayakan,
diberi Peluang dan kebebasan untuk merddesain, merencanakan, membiayai,
mengelola dan menilai sendiri apa yang diperlukan secara spesifik di dalam,
untuk dan oleh masyarakat sendiri. Di dalam Undang-undang no 20/2003 pasal 1
ayat 16, arti dari pendidikan berbasis masyarakat adalah penyelenggaraan
pendidikan berdasarkan kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi, dan potensi
masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat.
Dengan
demikian nampak bahwa pendidikan berbasis masyarakat pada dasarnya merupakan
suatu pendidikan yang memberikan kemandirian dan kebebasan pada masyarakat
untuk menentukan bidang pendidikan yang sesuai dengan keinginan masyarakat itu
sendiri. Sementara itu dilingkungan akademik para akhli juga memberikan batasan
pendidikan berbasis masyarakat.
Pendidikan
berbasis masyarakat bekerja atas asumsi bahwa setiap masyarakat secara fitrah
telah dibekali potensi untuk mengatasi masalahnya sendiri. Baik masyarakat kota
ataupun desa, mereka telah memiliki potensi untuk mengatasi masalah mereka
sendiri berdasarkan sumber daya vang mereka miliki serta dengan memobilisasi
aksi bersama untuk memecahkan masalah yang mereka hadapi. Dalam UU sisdiknas no
20/2003 pasal 55 tentang Pendidikan Berbasis Masyarakat disebutkan sebagai
berikut : 1. Masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat
pada pendidikan formal dan nonformal sesuai dengan kekhasan agama, lingkungan
sosial, dan budaya untuk kepentingan masyarakat. 2. Penyelenggara pendidikan
berbasis masyarakat mengembangkan dan melaksanakan kurikulum dan evaluasi
pendidikan, serta manajemen dan pendanannya sesuai dengan standar nasional
pendidikan. 3. Dana penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat dapat
bersumber-dari penyelenggara, masyarakat, Pemerintah, pemerintah daerah
dan/atau sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan-yang berlaku. 4. Lembaga pendidikan berbasis masyarakat
dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi dana, dan sumber daya lain secara adil
dan merata dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah. 5. Ketentuan mengenai
peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3),
dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. Dari kutipan di
atas nampak bahwa pendidikan berbasis masyarakat dapat diselenggarakan dalam
jalur formal maupun nonformal, serta dasar dari pendidikan berbasis masyarakat
adalah kebutuhan dan kondisi masyarakat, serta masyarakat diberi kewenangan
yang luas untuk mengelolanya. Oleh karena itu dalam menyelenggarakannya perlu
memperhatikan tujuan yang sesuai dengan kepentingan masyarakat setempat. Untuk
itu Tujuan dari pendidikan nonformal berbasis masyarakat dapat mengarah pada
isu-isu masyarakat yang khusus seperti pelatihan karir, perhatian terhadap
lingkungan, budaya dan sejarah etnis, kebijakan pemerintah, pendidikan politik
dan kewarganegaraan, pendidikan keagamaan, pendidikan bertani, penanganan
masalah kesehatan serti korban narkotika, HIV/Aids dan sejenisnya. Sementara
itu lembaga yang memberikan pendidikan kemasyarakat bisa dari kalangan bisnis
dan industri, lembaga-lembaga berbasis masyarakat, perhimpunan petani, organisi
kesehatan, organisasi pelayanan kemanusiaan, organisi buruh, perpustakaan,
museum, organisasi persaudaraan sosial, lembaga-lembaga keagamaan dan lain-lain
Pendidikan
Nonformal Berbasis Masyarakat Model pendidikan berbasis masyarakat untuk
konteks Indonesia kini semakin diakui keberadaannya pasca pemberlakuan UU No.
20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Keberadaan lembaga ini diatur
pada 26 ayat 1 s/d 7. jalur yang digunakan bisa formal dan atau nonformal.
Dalam hubungan ini, pendidikan nonformal berbasis masyarakat adalah pendidikan
nonformal yang diselenggarakan oleh
warga masyarakat yang memerlukan layanan pendidikan dan berfungsi sebagai
pengganti, penambah dan/pelengkap pendidikan formal dalam rangka mendukung
pendidikan sepanjang hayat.
Pendidikan
nonformal berfungsi mengembangkan potensi peserta didik dengan penekanan
pengetahuan dan keterampilan fungsional serta pengembangan sikap dan
kepribadian fungsional. Pendidikan nonformal meliputi pendidikan kecakapan
hidup, pendidikan anak usia dini, pendidikan kepemudaan, pendidikan
pemberdayaan perempuan, pendidikan keaksaraan, pendidikan keterampilan dan
pelatihan kerja, pendidikan kesetaraan serta pendidikan lain yang ditujukan
untuk mengembangkan kemampuan peserta didik.
Satuan
pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok
belajar, pusat kegiatan masyarakat, majelis taklirn serta satuan pendidikan
yang sejenis. Dengan demikian, nampak bahwa pendidikan nonformal pada dasarnya
lebih cenderung mengarah pada pendidikan berbasis masyarakat yang merupakan
sebuah proses dan program, yang secara esensial, berkembangnya pendidikan
nonformal berbasis masyarakat akan sejalan dengan munculnya kesadaran tentang
bagaimana hubungan-hubungan sosial bisa membantu pengembangan interaksi sosial
yang membangkitkan kosentrasi terhadap pembelajaran berkaitan dengan masalah
yang dihadapi masyarakat dalam kehidupan sosial, politik,, lingkungan, ekonomi
dan faktor-faktor lain.
Sementara
pendidikan berbasis masyarakat sebagai program harus berlandaskan pada
keyakinan dasar bahwa partisipasi aktif dari warga masyarakat adalah hal yang
pokok. Untuk memenuhinya, maka partisipasi warga harus didasari kebebasan tanpa
tekanan dalam kemampuan berpartisipasi dan keinginan berpartisipasi
TANGGAPAN TENTANG TULISAN
Pendidikan
berbasis masyarakat bekerja atas asumsi bahwa setiap masyarakat secara fitrah
telah dibekali potensi untuk mengatasi masalahnya sendiri. Baik masyarakat kota
ataupun desa, mereka telah memiliki potensi untuk mengatasi masalah mereka sendiri
berdasarkan sumber daya yang mereka miliki serta dengan memobilisasi aksi
bersama untuk memecahkan masalah yang mereka hadapi, dengan demikian bagi
masyarakat yang menyelenggarakan program pnf diberi kesempatan yang
seluas-luasnya untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat sekitarnya.
Satuan
pendidikan nonformal terdiri atas lembaga kursus, lembaga pelatihan, kelompok
belajar, pusat kegiatan masyarakat, majelis taklirn serta satuan pendidikan
yang sejenis. Dengan demikian, nampak bahwa pendidikan nonformal pada dasarnya
lebih cenderung mengarah pada pendidikan berbasis masyarakat yang merupakan
sebuah proses dan program, yang secara esensial, berkembangnya pendidikan
nonformal berbasis masyarakat akan sejalan dengan munculnya kesadaran tentang
bagaimana hubungan-hubungan sosial bisa membantu pengembangan interaksi sosial
yang membangkitkan kosentrasi terhadap pembelajaran berkaitan dengan masalah
yang dihadapi masyarakat dalam kehidupan sosial, politik,, lingkungan, ekonomi
dan faktor-faktor lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar